EN | ID
  • Masuk
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Pengetahuan|
  • Apa Itu Akta Hibah dan Bagaimana Cara Mengurusnya

Apa Itu Akta Hibah dan Bagaimana Cara Mengurusnya

Simak Yuk,

Akta hibah adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Notaris/PPAT untuk memindahkan hak milik tanah atau bangunan dari pemberi kepada penerima tanpa imbalan. Tanpa akta ini, perpindahan hak tidak dianggap sah dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.

 

Mengapa Harus Dibuat di Notaris/PPAT?

Karena hibah baru sah secara hukum jika dituangkan dalam akta otentik. Setelah ditandatangani, hak milik langsung berpindah dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

 

Syarat Pembuatan Akta Hibah

Untuk membuat akta hibah, biasanya diperlukan:

  • Kehadiran pemberi dan penerima hibah

  • Dua saksi

  • Dokumen lengkap (KTP, KK, Sertipikat, SPPT PBB, dan dokumen pendukung lainnya)

Setelah akta selesai, PPAT akan memproses balik nama sertipikat kepada penerima.

 

 

Pajak yang Perlu Disiapkan

  • BPHTB Hibah → dibayar oleh penerima hibah (beberapa daerah memberi pengurangan untuk keluarga inti).

  • PPh → umumnya tidak dikenakan pada hibah murni.

  • Semua tunggakan PBB harus dilunasi sebelum proses dilakukan.

 

Biaya dan Waktu Proses

  • Biaya akta hibah umumnya 2%–2,5% dari nilai properti/NJOP, belum termasuk pajak.

  • Proses pembuatan hingga balik nama biasanya membutuhkan 2–4 minggu, tergantung kelengkapan data dan status pajak.

 

Bisakah Hibah Digugat?

Dokumen hibah notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat. Gugatan biasanya tidak dikabulkan jika proses hibah dilakukan sesuai aturan dan tanpa paksaan.

 

Ringkasnya

Akta hibah memastikan perpindahan kepemilikan berlangsung aman, sah, dan terlindungi. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, proses harus dilakukan melalui notaris/PPAT dan seluruh pajak terkait diselesaikan terlebih dahulu.

 


Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi di dalamnya. Untuk saran hukum spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum.

Apa Itu Akta Hibah dan Bagaimana Cara Mengurusnya

Contact Info

  • Aloysius Law Office (Civil Law Notary & Land Conveyancer)
    Jl. Kasuari I HB I / 10 Bintaro Jaya IX
    South Tangerang City 15229 (Greater Jakarta)
    INDONESIA

  • clientcare@aloysius-lawoffice.com
  • +621-7451315 WA : +62 822 5896 7724

Jam Kerja

Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.

Senin-Jumat    : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu  : Tutup