Karena hibah baru sah secara hukum jika dituangkan dalam akta otentik. Setelah ditandatangani, hak milik langsung berpindah dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Untuk membuat akta hibah, biasanya diperlukan:
Kehadiran pemberi dan penerima hibah
Dua saksi
Dokumen lengkap (KTP, KK, Sertipikat, SPPT PBB, dan dokumen pendukung lainnya)
Setelah akta selesai, PPAT akan memproses balik nama sertipikat kepada penerima.
BPHTB Hibah → dibayar oleh penerima hibah (beberapa daerah memberi pengurangan untuk keluarga inti).
PPh → umumnya tidak dikenakan pada hibah murni.
Semua tunggakan PBB harus dilunasi sebelum proses dilakukan.
Biaya akta hibah umumnya 2%–2,5% dari nilai properti/NJOP, belum termasuk pajak.
Proses pembuatan hingga balik nama biasanya membutuhkan 2–4 minggu, tergantung kelengkapan data dan status pajak.
Dokumen hibah notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat. Gugatan biasanya tidak dikabulkan jika proses hibah dilakukan sesuai aturan dan tanpa paksaan.
Akta hibah memastikan perpindahan kepemilikan berlangsung aman, sah, dan terlindungi. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, proses harus dilakukan melalui notaris/PPAT dan seluruh pajak terkait diselesaikan terlebih dahulu.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi di dalamnya. Untuk saran hukum spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup